Mengapa Harus Sertifikasi?
Era industri 4.0 memberikan tantangan sendiri terhadap kualifikasi kompetensi SDM. Hal ini sesuai dengan yang di sampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Agus Sartono. Agus Sartono mengatakan bahwa kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 merupakan ancaman besar bagi kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Era Industri 4.0 yang memanfaatkan teknologi informasi yang sangat masif di masyarakat harus diimbangi dengan pemahaman literasi digital. Bukan hanya agar SDM mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, namun juga agar tidak terjadi pergeseran nilai-nilai budaya pada masyarakat. Selain itu, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas SDM, perlu adanya sertifikasi kompetensi. Sertifikasi ini berguna sebagai bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan tertentu. Pencari kerja yang tersertifikasi akan memiliki daya saing tinggi. Selain itu karyawan akan mendapatkan gaji dan promosi yang sesuai, serta perekrut dapat melakukan screening calon karyawan dengan.
BNSP
Ada banyak ragam sertifikasi kompetensi yang bisa diikuti oleh masyarakat. Tentu saja ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan, yaitu BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yaitu lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia. Pengakuan tersebut melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. Semua dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terdaftar di sistem BNSP.